ORARI Rejang Lebong Ikuti Sosialisasi Tertib Penggunaan SFR oleh Balmon Bengkulu
ORARI Lokal Rejang Lebong mengikuti kegiatan Sosialisasi Tertib Penggunaan SFR (Spektrum Frekuensi Radio) yang dilaksanakan oleh Balai Monitor SFR Kelas II Bengkulu. Kegiatan yang dilaksanakan di Mercure Hotel Bengkulu pada tanggal 16 Juni 2022 diikuti oleh Dinas Kominfo dari seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Provider GSM, Pemilik Radio Broadcasting, RRI, TVRI, ORARI dan RAPI.
Tampil sebagai pembicara adalah Rohmat Rifai, ST, MM sebagai Ketua Tim Kerja Penertiban SFR dan Alat Telekomunikasi, Adityawarman, ST, M.Tel.Eng selaku Ahli Muda Anef Regulasi SFR SDPPI Kemkominfo dan Mochammad Dwijanto, ST selaku Analis Kebijakan Muda Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi SDPPI.
Pada paparannya, narasumber menjelaskan pentingnya pengguna frekuensi agar mematuhi spektrum frekuensi sesuai alokasi, sebab SFR adalah sumber daya terbatas milik negara yang perlu diatur penggunaannya. Pelanggaran yang sering terjadi antara lain : pelanggaran SFR tanpa izin, penggunaan SFR tidak sesuai izin yang dimiliki, penggunakan SFR tidak sesuai peruntukannya dan gangguan interferensi dari perangkat telekomunikasi yang tidak standar.
“Penting bagi pengguna frekuensi baik amatir radio, KRAP, komunikasi maritim oleh nelayan dan provider GSM agar mematuhi aturan penggunaan frekuensi radio sesuai PM No. 17 tahun 2021 tentang Pengguna Frekuensi Radio,” papar Kepala Balai Monitor SFR Bengkulu Rahmat Budiharto, SE, M.Si.
Pada akhir kegiatan, diadakan sesi tanya jawab dari peserta sosialisasi, dan dapat diambil kesimpulan bahwa pengguna frekuensi wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar frekuensi digunakan sesuai peruntukan dan menghindari pelanggaran yang dapat berujung pada gangguan komunikasi yang mengancam keselamatan manusia seperti gangguan komunikasi penerbangan dan interferensi terhadap komunikasi lain.
Pengguna frekuensi diwajibkan juga menggunakan peralatan komunikasi yang telah mendapat verifikasi dan standarisasi oleh SDPPI sehingga aman dan sesuai spesifikasi teknis yang disyaratkan. Adapun sanksi atas pelanggaran yang dilakukan dapat berupa teguran lisan dan tertulis, pencabutan izin, penghentian sementara izin penggunaan frekuensi, pengenaan denda, dan tuntutan pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Hadir dalam kegiatan tersebut ORARI Lokal Bengkulu Utara dan Bengkulu Selatan, wakil dari ORARI Lokal Rejang Lebong, Syahadi, S.Mn-YC4RWH dan Matius Bambang Purnomo-YC4PCR.